DBasia.news – Susanto selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak meminta masyarakat jangan salah persepsi dengan polemik yang terjadi dengan PB Djarum. Susanto menyebut KPAI hanya menjalankan peraturan negara.
Seperti tertulis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam polemik dengan PB Djarum, KPAI merasa disudutkan. Padahal, Susanto menyebut pihaknya hanya menjalankan undang-undang.
“Kami menyampaikan kepada publik agar jangan terbangun framing seolah-olah KPAI face to face dengan Djarum,” kata Susanto.
“Kami harapkan publik menyadari karena ada atau tidak KPAI, peraturan pemerintah harus berjalan dan mengikat,” sambungnya.
KPAI meminta agar PB Djarum mencopot logo perusahaan rokok yang ada di jersey peserta audisi umum. Sementara PB Djarum bersikukuh bahwa klub bulu tangkis mereka berbeda dengan perusahaan rokok.
“Kami harapkan publik makin jernih melihat polemik ini. Di satu sisi, semangat Pak Menteri untuk membangkitkan dan menumbuhkan anak-anak berprestasi di bidang bulu tangkis semakin baik dan tercapai,” ujar Susanto.
“Namun, di sisi lain, indeks perlindungan anak juga harus semakin baik. Jangan stuck, apalagi keterpaparan anak dari zat adiktif semakin hari semakin tinggi,” sambungnya.