DBASIA Network

Soal Pajak Bonus Atlet, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan

DBasia.news – Kementerian Keuangan memastikan pajak hadiah bonus uang tunai yang diterima oleh para atlet peraih medali dalam ajang Asian Games 2018 sudah ditanggung oleh negara.

“Bukannya tidak bayar pajak. Tapi pajak dari hadiah bonus-bonus itu sudah ditanggung oleh negara,” kata Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemenkeu Purwanto.

Dengan demikian, hadiah bonus uang tunai yang diterima oleh para atlet itu dipastikan tidak akan mengalami pemotongan apapun. Besaran nominal bonus yang diberikan itu sudah bersih.

“Jadi, kalau atlet peraih medali emas mendapatkan bonus Rp1,5 miliar, itu bersih, dapatnya Rp1,5 miliar, karena pajaknya sudah ditanggung negara. Jadi, tidak ada pemotongan apa-apa lagi,” ujar Purwanto.

Lebih lanjut, dia menuturkan dana yang dikeluarkan untuk menanggung seluruh pajak hadiah bonus atlet tersebut sudah termasuk dalam total anggaran untuk penyelenggaraan Asian Games 2018 sebesar Rp8,2 triliun.

“Untuk pajaknya itu sudah termasuk dalam anggaran Rp8,2 triliun, sedangkan pajaknya itu sendiri sekitar Rp1 triliun. Kami sudah hitung semuanya. Jadi, bonus yang diterima atlet sudah bersih,” tutur Purwanto.

Sementara itu, dia mengungkapkan pemerintah telah mengalokasikan anggaran sejak masa persiapan pada 2015 dengan nilai total keseluruhan Rp23,9 triliun untuk penyelenggaraan Asian Games 2018.

“Anggaran tersebut dibagi-bagi, yaitu untuk pembangunan infrastruktur sebesar Rp13,6 triliun, penyelenggaraan sebesar Rp8,2 triliun dan pembinaan atlet sebesar Rp2,1 triliun. Totalnya jadi Rp23,9 triliun,” ungkap Purwanto.

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?