DBasia.news – Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) menolak gugatan dari Julizar Idris mengenai hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ke-12 yang telah memutuskan Hidayat Humaid sebagai pemimpin KONI DKI Jakarta periode 2022-2026.
Putusan Baori tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung tertutup di Kantor Baori, Jakarta Pusat, pada Senin, 7 November 2022.
Sebagaimana diketahui Julizar Idris yang tidak menerima hasil Musda KONI DKI Jakarta yang memilih Hidayat Humaid sebagai Ketua Umum, mengajukan gugatan ke BAORI beserta Pengurus Provinsi Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (Gabsi) dan Pengurus Provinsi Muaythai Indonesia DKI Jakarta.
Mereka melawan pengurus KONI DKI Jakarta periode 2017-2022, Laksma TNI Purn. Djamhuron P. Wibowo (Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2017-2022), Aminullah (Ketua Pimpinan Sidang Musoprov ke-12), Hidayat Humaid (Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2022-2026 hasil Musoprov ke-12), beserta 67 anggota KONI DKI Jakarta yang dianggap telah melanggar AD/ART.
Namun, putusan Baori tegas menolak permohonan Julizar Idris dan kawan-kawan. Putusan tersebut disambut riuh atlet-atlet dan cabor anggota KONI DKI Jakarta, termasuk Persatuan Bolabasket Seluruh Indonesia (Perbasi) provinsi DKI Jakarta.
“Semua orang harus menghormati putusan Baori terkait sengketa ini. Ini sudah final. Pak Hidayat Humaid memang sah menjadi Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026,” ujar Lexyndo Hakim, Ketua Umum Perbasi DKI Jakarta.
Dengan adanya penolakan gugatan Julizar Idris dan rekan-rekan oleh Baori, artinya Hidayat Humaid semakin legitimate dan sah memimpin KONI DKI Jakarta periode 2022-2026.
KONI DKI Jakarta sendiri kini bisa fokus melaksanakan program kerja ke depan.
“Kami mendukung semua program-program KONI DKI Jakarta segera berjalan. Soalnya, kami pengurus provinsi cabang olahraga ikut terdampak akibat adanya gugatan yang terkesan terpaksa di Baori tersebut”.
“Memang sesungguhnya tidak ada persoalan dalam pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta 2022-2026. Semua sesuai AD/ART dan prosedur.”
“Semua yang ada dalam Tata Tertib Musoprov XII KONI DKI Jakarta telah dijalankan. Lalu, dalil-dalil beserta bukti-bukti dan saksi-saksi para pemohon dapat dipatahkan serta disangkal dengan bukti-bukti dan saksi-saksi dari pihak termohon.”
“Jadi, keputusan Baori yang menolak permohonan pemohon karena tidak berdasar selayaknya kita semua hormati,” tutur Lexy.