Pelatnas Voli Mulai Makan Korban

DBasia.news –  Pemusatan latihan nasional (pelatnas) bola voli untuk SEA Games 2019 Filipina mulai membawa korban karena empat pemain harus terdepak dalam menjalankan program di bawah asuhan sang pelatih asal China, Li Qiujiang.

Empat pemain yang terdepak berdasarkan data yang dilansir PP PBVSI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu adalah Muhammad Malizi, Okky Damar Saputra, Delly Dwi Putra Heryanto, dan Alfin Daniel Pratama. Dengan demikian, jumlah pemain pelatnas saat ini sebanyak 14 orang.

“Kita harapkan pemain yang dipulangkan ini jangan berkecil hati,” kata wakil ketua umum V PP. PBVSI, Bambang Suedi dalam keterangan resminya.

Menurut Bambang, pemulangan empat pemain ke daerahnya masing-masing bukan karena berdasarkan suka dan tidak suka. Bukan pula karena permainan di bawah standar.

“Tapi karena kita mengikuti aturan yang hanya diperbolehkan 14 pemain di SEA Games Filipina nanti,” kata Bambang menambahkan.

Ke-14 pemain yang tetap di Pelatnas tersebut diharapkan pula tetap mempersiapkan diri dengan baik. Apalagi pada kejuaraan dua tahunan ini tim putra diharapkan mampu menyumbangkan hasil terbaik untuk kontingen Indonesia.

“Pemain yang masih dalam pelatnas jangan sampai cedera. Karena target kalian di SEA Games 2019 nanti adalah medali emas,” kata Bambang menegaskan.

Dijelaskan Bambang, para pemain yang dipulangkan agar tetap berlatih. Karena tidak menutup kemungkinan jika ke-14 pemain ada yang mengalami cedera bisa digantikan dari keempat pemain tersebut.

Timnas bola voli mulai menjalani pelatnas sejak 7 Juli dan pada medio September lalu, tim asuhan pelatih asal China, Li Qiujiang mengikuti Kejuaraan Asia di Iran. Pada turnamen tersebut menempati peringkat ke-12.

Ke-14 pemain yang tetap menghuni pelatnas adalah Dio Zulkifli, Dimas Saputra Pratama, Sigit Ardian, Doni Haryono, Bastian Tamtomo Putra, Rivan Nurmulki, Rendy Febriant Tamamilang, Nizar Zulfikar Munawar, Yuda Mardiansyah Putra, Hernanda Zulfi, Agil Angga Anggara, Hadi Suharto, Fahreza Rakha Abhinaya, I Putu Randu Wahyu Pradana.