KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai Tersangka

DBasia.news –  Tersangkut kasus suap hibah KONI, Rabu (18/9), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar.

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam Penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagal tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan selaku Menpora,” sambungnya.

Imam terancam dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, KPK terlebih dahulu menahan asisten pribadi politisi PKB tersebut, Miftahul Ulum. Dalam kesaksiannya, Ulum beberapa kali menyebut nama Imam.

KPK juga telah memanggil Imam sebanyak tiga kali. Namun, Imam selalu mangkir.

“KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” ucap Alexander.