DBasia.news – Imam Nahrawi mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia. Hal ini diungkapkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, usai bertemu Imam Nahrawi di Istana Negara, Kamis (19/9).
Mundurnya Imam Nahrawi dari jabatan Menpora bukan tanpa sebab. Pasalnya, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” kata Jokowi kepada wartawan Istana Negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI. Imam diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar.
Atas tindakan ini, Imam Nahrawi terancam dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, KPK terlebih dahulu menahan asisten pribadi politisi PKB tersebut, Miftahul Ulum. Dalam kesaksiannya, Ulum beberapa kali menyebut nama Imam.
KPK juga telah memanggil Imam sebanyak tiga kali. Namun, Imam selalu mangkir.