DBasia.news – Pada tanggal 30 November sampai 11 Desember bakal berlangsung SEA Games 2019. Indonesia akan mengikuti 52 dari total 56 cabang olahraga yang diadakan.
Tidak memungkiri, apabila ada suporter dari Indonesia yang datang ke Filipin untuk menyaksikan SEA Games secara langsung. Perlu diketahui, Indonesia dengan Filipina memiliki budaya yang berbeda, maka kita sebagai turis harus mengikuti aturan.
Kami pun telah merangkum beberapa atau hal apa saja yang perlu diperhatikan, ketika kita bertamu ke negara Filipina.
1. Dilarang Merokok atau Vape
Filipina melarang merokok di tempat umum pada tahun 2003 dan Presiden Rodrigo Duterte mengeluarkan perintah eksekutif yang memperkuat UU peraturan tembakau pada tahun 2017. Merokok diperbolehkan hanya di ruang merokok tertentu.
Tidak hanya merokok, belum lama ini, Duterte baru saja merilis peraturan dilarang menggunakan Vape. Hal ini bertujuan untuk memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektrik bukanlah terapi pengganti nikotin yang terbukti, sebaliknya justru menyebabkan penyakit paru-paru.
Jika ada yang melanggar, ancaman hukuman penjara maksimal empat bulan dan denda lima ribu peso (setara Rp 1,3 juta) sudah menanti. Peraturan ini berlaku bagi mereka yang merokok di dalam dan luar ruangan di area umum.
2. Dilarang Bergosip
Membicarakan orang lain merupakan sesuatu yang dilarang secara hukum di kota Binaloan, provinsi Pangasianan, Filipina. Hal ini telah diresmikan oleh Walikota Binalonan, Ramon Guico III.
Undang-undang tentang larangan bergosip atau yang kerap disebut sebagai ‘chismis’, dibuat untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang keluar dari mulut kita menjadi tanggung jawab kita sebagai individu dan penduduk.
Bagi yang ketahuan akan didenda 200 peso atau kurang lebih Rp 55 ribu serta tiga jam pelayanan masyarakat, berupa membersihkan sampah. Sementara yang telah melakukannya berulang kali, wwajib bayar denda lima kali lipat dan delapan jam pelayanan masyarakat.
3. Hati-hati Menggunakan Celana Pendek
Kota Caloocan memiliki aturan yang melarang warganya bertelanjang dada atau mengenakan celana pendek di tempat umum.
Bagi yang melanggar aturan ini akan mendapat peringatan pada pelanggaran pertama denda sampai 500 peso atau Rp 372 ribu. Untuk pelanggaran kedua akan dikenakan seribu peso atau sekitar 745 ribu dan apabila melanggar ketiga kalinya akan dipenjara.